Monday, October 8, 2007

dfgdfgfdgfdg

Ringkasan Pokok Pikiran Dalam RUU Perlindungan Buruh

Ringkasan Pokok Pikiran Dalam RUU Perlindungan Buruh
Disampaikan dalam Pertemuan FGD Internal ABM, 28 Mei 2007

Pengantar

Perjuangan kaum buruh Indonesia tengah memasuki babak baru. Setelah sekian lama, gerakan buruh Indonesia akhirnya memahami bahwa perjuangan untuk mencapai kesejahteraan harus dilancarkan di dua medan pertempuran yang berbeda namun saling menunjang dan saling melengkapi. Yang pertama adalah di bidang kepastian adanya sistem perundang-undangan yang membela buruh. Sementara yang kedua adalah membangun perangkat untuk memastikan dan mengawal pelaksanaan UU tersebut di lapangan.

Saat ini, kedua lapangan perjuangan itu masih belum dapat dimasuki oleh gerakan buruh di Indonesia. Oleh karena itulah ABM merancang proses pembuatan UU pro buruh yang seyogyanya merupakan hasil partisipasi sebanyak mungkin kaum buruh Indonesia. Diharapkan melalui program pembuatan rancangan UU yang disebut RUU Perlindungan Buruh ini, kaum buruh Indonesia sudah mulai memasuki lapangan perjuangan yang pertama.

Melalui proses pembahasan yang disertai partisipasi anggota-anggota serikat buruh yang tergabung dalam ABM ini, diharapkan akan kesepakatan politik yang telah dibuat dalam Konferensi Pendirian ABM, di bulan Juli 2006, akan semakin kokoh terikat. Dengan adanya kesamaan visi dan misi ini diharapkan kesatuan langkah organisasional akan semakin mudah tercapai. Diharapkan juga tumbuhnya kepercayaan diri pada kaum buruh Indonesia bahwa buruh juga adalah warganegara yang berhak dan wajib mengikuti proses bernegara – bukan sekedar pasrah menjadi korban perundang-undangan yang tidak berpihak pada buruh.


Pokok-pokok Pikiran yang Menjiwai RUU Perlindungan Buruh